Zakat Fitrah adalah salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Zakat Fitrah memiliki beragam keutamaan yang penting untuk dipahami dan diamalkan oleh umat Islam. Selain menjadi bentuk kepedulian sosial, zakat fitrah juga memiliki manfaat spiritual yang besar bagi pemberi dan penerima.
1. Pembersih Diri dari Keburukan
Zakat Fitrah adalah sebuah kewajiban yang memberi kesempatan bagi umat Islam untuk membersihkan diri dari dosa-dosa kecil yang telah terjadi selama bulan Ramadan. Dengan membayar zakat fitrah, umat Muslim membersihkan harta mereka dari segala yang tidak suci, sehingga menjadi ladang yang lebih subur untuk amal kebaikan.
2. Mendukung Masyarakat yang Membutuhkan
Zakat Fitrah juga berperan penting dalam membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama pada saat menjelang Idul Fitri. Melalui zakat fitrah, umat Muslim dapat berbagi rezeki dengan sesama yang kurang beruntung, membantu mereka merayakan hari raya dengan lebih layak dan bahagia.
3. Meningkatkan Rasa Empati dan Kepedulian Sosial
Dengan membayar zakat fitrah, umat Islam diingatkan akan pentingnya memiliki rasa empati dan kepedulian sosial terhadap sesama. Hal ini membantu membentuk komunitas yang saling mendukung dan peduli terhadap kesejahteraan bersama, menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan berkeadilan.
4. Membangun Kehidupan Spiritual yang Lebih Baik
Niat Zakat Fitrah
Dalam membayar zakat fitrah, niat yang tulus dan ikhlas sangatlah penting. Berikut adalah niat yang bisa diucapkan ketika membayar zakat fitrah:
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
نَوَيْتُ أَن أُخْرِج زكاة الفِطْرِ عَنْ نَفْسِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsii fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Taʻâlâ.”
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفِطْرِ عَنِّي وَعَنْ جَمِيعِ مَا يَلْزَمُنِي نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘anni wa ‘an jamii’i ma yalzamunii nafaqaatuhum syar’an fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ ولدي …فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an waladii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’ala.”
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ بنتي … فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an bintii … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta’âlâ.
Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
نَوَيْتُ أن أخرج زكاة الفطر عَنْ (…..) فَرْضًا للهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an … (sebutkan nama) fardhan lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala.”
Waktu menunaikan zakat fitrah
Waktu paling afdal untuk membayar zakat fitrah ketika pagi hari raya sebelum berangkat menuju salat Id. Bila menunaikan zakat fitrah setelah salat Id maka hukumnya makruh.
Dasar hukum menetapkan batas zakat fitrah berasal dari hadits nabi Muhammad SAW, “Rasulullah SAW telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan salat Idul Fitri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Terdapat juga hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas RA, “Barang siapa yang mengeluarkan zakat sebelum salat Id, maka itu zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah salat Id maka itu termasuk salah satu sedekah dari sedekah biasa.”